
Bukan Sekadar Janji, Warga Ini Buktikan Tunggakan Pajak Kendaraan 18 Tahun Lenyap Tanpa Bayar
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan yang diberlakukan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bukan sekadar janji kosong.
Seorang warga asal Subang, Jawa Barat, membuktikan sendiri bahwa tunggakan pajak kendaraannya selama 18 tahun bisa terhapus tanpa biaya sepeser pun.
Peristiwa tersebut diketahui langsung oleh Dedi Mulyadi saat bertemu dengan sejumlah warga Subang yang memiliki tunggakan pajak kendaraan di kantor Samsat setempat pada 20 Maret 2025.
Momen itu direkam dalam sebuah video oleh Dedi Mulyadi dan diunggah ke media sosial. Kompas.com juga telah mengonfirmasi kejadian tersebut pada tanggal yang sama.
"Halo, saya bersama warga yang sebelumnya menunggak pajak," ujar Dedi sambil membuka percakapan yang disambut dengan gelak tawa warga.
Dedi lalu memanggil salah satu warga yang baru saja menyelesaikan urusan pajaknya.
"Berapa lama tidak bayar pajak?" tanya Dedi.
"15 tahun, eh 18 tahun, Pak. Sekarang sudah lunas," jawab pria tersebut.
"Jadi ini dibayar dari THR pensiun?" lanjut Dedi, yang langsung diamini oleh pria itu.
Tak hanya itu, Dedi juga berbincang dengan warga lain yang mengalami hal serupa.
Seorang ibu mengaku menunggak pajak selama lima tahun.
"Sebelumnya saya harus bayar Rp 2 juta, sekarang cukup Rp 530.000," ungkapnya.
Tiba-tiba, seorang pemuda datang hanya untuk menyampaikan rasa terima kasih kepada Dedi Mulyadi.
"Pak, saya ingin mengucapkan terima kasih. Kemarin saya bisa mendapatkan ijazah tanpa harus membayar, dan sekarang tunggakan pajak juga dihapus," ujar pemuda itu dalam bahasa Sunda.
Menanggapi hal itu, Dedi mengingatkan agar tetap taat aturan, termasuk membayar pajak tepat waktu dan tidak menggunakan knalpot bising.
"Makanya harus patuh pada negara. Hati-hati, jangan pakai knalpot brong. Nanti saya kejar," ujar Dedi sambil bercanda.
Ada juga warga lain yang menunggak pajak selama 8 tahun 7 bulan. Awalnya, ia harus membayar Rp 8 juta, tetapi setelah pemutihan pajak, hanya perlu membayar Rp 530.000.
Dedi pun mengapresiasi masyarakat Jawa Barat yang telah membayar pajak kendaraan setelah program pemutihan diberlakukan.
"Saya berterima kasih kepada seluruh warga Jabar yang telah memenuhi kewajiban pajaknya. Nantinya, dana ini akan digunakan untuk perbaikan jalan, penerangan jalan umum (PJU), pemasangan CCTV, serta fasilitas lalu lintas lainnya," kata Dedi.
Cara Mendapatkan Pemutihan Pajak Kendaraan
Warga Jawa Barat yang ingin memanfaatkan program ini hanya perlu mengikuti langkah berikut:
- Siapkan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB.
- Datang ke kantor Samsat terdekat.
- Petugas akan melakukan pemeriksaan jumlah tunggakan pajak.
- Tunggakan akan otomatis dihapus, dan pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun 2025.
Selain itu, Dedi juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap pungutan liar.
"Jika ada yang meminta biaya tambahan di luar aturan yang tertuang dalam SK Gubernur, segera laporkan melalui media sosial. Kami akan menindaklanjutinya," tegas Dedi.